Sidang Kasus Penyertaan Modal KKT Soroti Dugaan Kejanggalan Administrasi, Kuasa Hukum Pertanyakan Validitas BAP

  • Administrator
  • Kamis, 12 Februari 2026 15:39
  • 6 Lihat
  • HUKUM

Ambon, CM- Sidang lanjutan perkara penyertaan modal Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) pada PT Tanimbar Energi di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (12/02/2026), membuka babak baru setelah kuasa hukum terdakwa mengungkap dugaan kejanggalan administratif dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Isu tersebut mencuat dalam agenda pemeriksaan saksi dan langsung menjadi perhatian majelis hakim.

Kuasa hukum terdakwa Johana Joice Lololuan dan Karel Lusnanera, Cornelis Serin, memanfaatkan forum persidangan untuk menguji sejumlah dokumen pemeriksaan ketika mengonfirmasi keterangan saksi Alwiah Fadlun Alaydrus, mantan Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Dalam proses tanya jawab, Cornelis mengangkat persoalan kronologi penetapan status hukum yang dinilai tidak sinkron dengan isi dokumen perkara.

Ia menyoroti BAP milik terdakwa Johana Joice Lololuan yang dibuat pada Mei 2025. Dalam salah satu poin, Jaksa penanya menanyakan kepada Sakai Alwiah Fadlun Alaydrus mengenai pengenalannya terhadap “tersangka Petrus Fatlolon”. Menurut Cornelis, penyebutan status tersebut menimbulkan tanda tanya karena berdasarkan kronologi yang disampaikannya, penetapan Petrus Fatlolon sebagai tersangka baru terjadi pada 20 November 2025.

Perbedaan rentang waktu itu, kata Cornelis, berpotensi menimbulkan keraguan terhadap akurasi administrasi penyidikan. Ia menegaskan bahwa ketepatan pencatatan status hukum dalam dokumen resmi merupakan aspek krusial dalam proses peradilan.

“Jika pada saat pemeriksaan status tersangka belum ditetapkan, tetapi sudah tertulis demikian di dalam BAP, tentu hal ini perlu dijelaskan secara terang di persidangan,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Cornelis juga menyebut bahwa dokumen yang dipersoalkan tersebut berasal dari penuntut umum. Karena itu, ia menilai perlu ada klarifikasi menyeluruh guna memastikan kesesuaian antara kronologi peristiwa dan dokumen administrasi perkara.

Selain menyinggung status hukum, kuasa hukum turut mengangkat dugaan ketidaksesuaian waktu pemeriksaan saksi. Dalam berkas perkara tercatat saksi Alwiah Fadlun Alaydrus diperiksa pada 21 November 2025. Namun, pada tanggal dan waktu yang sama, dua jaksa yang tercantum dalam dokumen—Jaksa Garuda dan Myanmarbun—disebut sedang melakukan pemeriksaan terhadap Petrus Fatlolon di Rumah Tahanan Ambon.

Cornelis menyatakan dirinya hadir mendampingi pemeriksaan di rutan tersebut. Menurutnya, kemunculan dua dokumen pemeriksaan dengan waktu identik menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pencatatan dan validitas administratif proses penyidikan.

Ia menekankan bahwa BAP merupakan instrumen penting dalam pembuktian perkara, sehingga setiap detail administrasi harus dapat dipertanggungjawabkan. Dugaan ketidaksesuaian ini, lanjutnya, perlu diuji secara terbuka dalam persidangan demi menjamin prinsip keadilan dan transparansi.

Majelis hakim menerima seluruh catatan dan keberatan yang disampaikan selama persidangan. Sidang perkara penyertaan modal KKT pada PT Tanimbar Energi akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan pendalaman materi guna memperjelas fakta-fakta hukum yang terungkap.

Perkembangan persidangan ini diperkirakan masih akan menghadirkan dinamika penting, khususnya terkait pengujian keabsahan dokumen dan prosedur penyidikan. Hasil dari proses tersebut akan menjadi bagian krusial dalam penilaian majelis hakim terhadap keseluruhan perkara.(CM/Ml)

 

Komentar

0 Komentar